Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Targetnya 2 Bulan Kelar
Senin, 31 Januari 2022 07:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Saat ini, pemerintah sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, Kamis (27/1) lalu.
Baca juga : Aturan, Masyarakat Harus Patuh
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres. Antara lain tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Baca juga : Mentan Ingatkan Pentingnya Peran Penelitian Untuk Kemajuan Pertanian
Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran, akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Baca juga : Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batubara
Penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya, sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," pungkas Wandy. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya