Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.
Begitu kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/1).
Baca juga : Pemerintah Pertimbangkan Diskresi Karantina Atlet Dari Luar Negeri,
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry.
Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
Baca juga : Satgas Siapkan Karantina Bubble
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," beber Febry.
Ia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Baca juga : PGI Puji DPR Sahkan Usulan RUU TPKS
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya