Dark/Light Mode

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri

Selasa, 8 Februari 2022 09:40 WIB
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100 persen. Terakhir, pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

Baca juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3 Di Jawa Bali

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.

Safrizal menambahkan Inmendagri kali ini sasar anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. Seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

 "Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ujar Safrizal.

Baca juga : Bamsoet Dan Akbar Tanjung Terima Penghargaan Dari KAHMI

Khusus pada Industri orientasi ekspor dan domestik di daerah PPKM Level 2 dan Level 3, dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347/2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.