Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi

Selasa, 25 Januari 2022 17:47 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Dia akan ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

"Terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Baca juga : KSP: PTM 100 Persen Tetap Berjalan Dengan Pengawasan Ketat

Selain Rahmat, penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap delapan tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Baca juga : FAO Apresiasi Kemajuan Pertanian Dan Ketahanan Pangan Indonesia Selama Pandemi

Lalu, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rahmat Effend dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Baca juga : Kedubes Jepang Serah Terima Bantuan Hibah Grassroots Di NTB

KPK bakal terus mendalami dugaan suap yang dilakukan mereka dalam kasus ini. Pendalaman bukti dilakukan dengan pemanggilan para saksi.

"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim Plnyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.