Dark/Light Mode

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri

Selasa, 8 Februari 2022 09:40 WIB
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, di Inmendagri ini terdapat beberapa penyesuaian. Antara lain pada daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Baca juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3 Di Jawa Bali

2 Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

3. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen.

Baca juga : Bamsoet Dan Akbar Tanjung Terima Penghargaan Dari KAHMI

Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, diantaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi.

Baca juga : Klaim Asuransi Kredit Bakal Meroket

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.