Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia selama 60 hari dan berakhir 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. "Terutama dalam menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," jelas Irfan, Jumat (21/1).
Berita Terkait : Garuda Diuntungkan Rehat Sehari
Selain itu, sambung Irfan, perpanjangan ini juga sekaligus memberi waktu bagi perusahaan, untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.
Selanjutnya selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang, agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Berita Terkait : PPKM Diperpanjang, Airlangga: Daerah Level 1 Meningkat
Dikatakan Irfan, secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung. "Serta kami berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak," ujarnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Berita Terkait : Bamsoet Ingatkan FKPPI Garda Terdepan Bela Negara
Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. "Terutama melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," ungkapnya. [DWI]
Tags :
Berita Lainnya