Dark/Light Mode

Bahas Sertifikasi Halal, Diaz Hendropriyono Dialog Dengan 20 Kedubes

Rabu, 9 Februari 2022 12:24 WIB
Diskusi sertifikasi halal. (Foto: ist)
Diskusi sertifikasi halal. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono diskusi dengan perwakilan 20 Kedubes untuk membahas sertifikat halal. 

Acara diskusi digelar Jumat (4/2) lalu secara virtual. Diskusi bertajuk “Focus Group Discussion: Halal Certification Cooperation in Indonesia”.

Selain dihadiri 20 kedubes negara sahabat di Indonesia, acara ini juga dihadiri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta kementerian/lembaga lain terkait sertifikasi jaminan produk halal.

Dalam acara tersebut, Diaz mempertemukan para perwakilan Kedubes dengan BPJPH untuk berdialog terkait perubahan peraturan sertifikasi halal yang sebelumnya dianggap membingungkan dan berpotensi mengganggu hubungan dan perdagangan internasional.

Baca juga : Karena Dua Hal Ini, Biaya Proyek LRT Bengkak 2,6 T

“Saya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kementerian dan lembaga tidak mengganggu hubungan dagang dan atau persahabatan. Di situlah kami melangkah untuk memfasilitasi diskusi ini,” ujar Diaz seperti dikutip dari situs Setkab, Rabu (9/2).

Untuk diketahui, pada 2014, DPR telah  mengesahkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan tujuan untuk menyediakan jaminan kepada masyarakat Indonesia terkait produk-produk halal yang dibeli dan diimpor di Indonesia. 

Beberapa peraturan pelaksana juga sudah dikeluarkan untuk mengimplementasikan ketentuan dalam regulasi halal, salah satunya PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Ada lebih dari 200 juta penduduk muslim di Indonesia dan Presiden Jokowi memahami kebutuhan untuk memproteksi kepentingan masyarakat sebagai konsumen serta mendorong visi untuk menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal pada tahun 2024,” kata Diaz.

Baca juga : Raih Sertifikasi PSEF, Alodokter Perkuat Ekosistem Kesehatan

Namun, setelah berdiskusi dengan beberapa kedubes negara sahabat di Indonesia, Diaz menyoroti beberapa perhatian penting dari komunitas internasional terhadap Regulasi Halal. Khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal. 

Apabila permasalahan ini tidak ditangani, imbuhnya, kata dia, dapat berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.

“Tim saya di Kantor Staf Khusus Presiden menjadikan hal ini prioritas bagi kami untuk memastikan kebijakan yang diamanatkan undang-undang ini dapat terimplementasi tanpa mengganggu hubungan perdagangan. Saya berharap acara ini dapat memfasilitasi serta menyatukan masukan sekaligus menampung solusi-solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal,” tandasnya.

Turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut Wakil MPR Arsul Sani, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Siti Aminah. [DIT]

Baca juga : Awal Januari, DPR Akan Bahas Vaksin Halal Dengan Kemenkes

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.