Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Sekda Tanjungbalai Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Medan
Rabu, 3 November 2021 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan suap lelang jabatan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.
"Hari Selasa (2/11) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/11).
Baca juga : Dubes Korsel Park Tae-sung, Satukan Batik Dengan Pakaian Negeri Ginseng
Dengan pelimpahan itu, penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. "Untuk sementara waktu penahanan Terdakwa tersebut masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," imbuhnya.
Selanjutnya, komisi antirasuah menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Yusmada didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka.
Baca juga : Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang
Syahrial sendiri, sudah dijerat komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya