Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bertahap, Sertifikat Tanah Bakal Dibikin Digital Dan Gratis

Sabtu, 6 November 2021 11:48 WIB
Webinar Creative Talks Pojok Literasi bertajuk migrasi sertifikat tanah analog ke digital. (Foto: Ist)
Webinar Creative Talks Pojok Literasi bertajuk migrasi sertifikat tanah analog ke digital. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Ketentuan itu akan dilakukan secara bertahap melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo Septriana Tangkary dalam webinar dikutip Sabtu (6/11).

Dia memastikan pemerintah menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah.

Baca juga : Petani Ngarep Kenaikan CHT Ditinjau Ulang

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Suyus Windayana menjelaskan, pentingnya migrasi sertipikat tanah ke dalam dokumen elektronik.

Menurutnya, selain karena trend sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.

'Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi," ujar Suyus.

Baca juga : Eks Sekda Tanjungbalai Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Medan

Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum BSSN, Eko Yon Handri menjelaskan, standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertipikat elektronik, salah satunya data sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah ter-enkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik. Tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.

"Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa dengan kita menggunakan sertipikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertipikat tanah analog," tegas Eko.

Webinar Creative Talks Pojok Literasi ini bertema Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital. Digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo ini bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga : NUSAKU, Sinergi Teknologi Digital Pangkas Karbon Co2

Dalam acara itu, Septriana mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Acara diselenggarakan secara hybrid  (luring dan daring), di Roofpark Cafe, Bogor. Kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.