Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
Tak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Rencana Penambangan
Mahfud: Wadas Tenang, Jangan Terprovokasi!!
Rabu, 9 Februari 2022 19:38 WIB
Sebelumnya
Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu Andesit di Desa Wadas untuk keperluan membangun bendungan. Tapi sebagian lain masih belum setuju.
Karena itu, agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan didukung masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan, dengan difasilitasi oleh Komnas HAM.
Baca juga : Cek Penyaluran Bansos Di Pekanbaru, Muhadjir: Jangan Persulit Orang Susah!
Mahfud memastikan, tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak.
Jadi, kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Mahfud MD: Salah Seorang Sahabat Terbaik Wafat
Demikian pula instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Itu sudah terpenuhi.
"Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, agar tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," ucap Mahfud.
Baca juga : Kementerian BUMN Dan BRI Dukung Pengembangan Usaha Klaster Tanaman Hias
"Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa Wadas tenang. Jangan terprovokasi," tandasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya