Dark/Light Mode

BSN Tak Ikut Dalam Rencana Pelabelan Galon Polikarbonat

Minggu, 26 Desember 2021 13:53 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo (Foto: Istimewa)
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengaku tidak terlibat dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi ini dilakukan khusus untuk menambahkan aturan label bebas Bisphenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat (PC). 

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo.

Baca juga : Bakal Dievaluasi, 80 Persen Rumah Non Formal Belum Digarap PUPR

Dia mengatakan, produk AMDK telah diregulasi oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Menurutnya, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk AMDK di antaranya SNI 3553:2015 air mineral.

“SNI tersebut telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan. Syarat penandaan yang diatur dalam SNI tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan," ucapnya.

Baca juga : Peran Ibu Dalam Program Perumahan Sangat Diperlukan

Tapi, kata Hendro, sejak keluarnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ketentuan tentang pelabelan produk pangan termasuk AMDK sepenuhnya di bawah BPOM.

“Berdasarkan informasi yang kami dengar, peraturan tersebut saat ini dalam proses revisi kembali dengan dikeluarkannya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Saat ini, rancangan peraturan tersebut telah melewati masa pemberian tanggapan (batas pemberian tanggapan 6 Desember 2021) dan selanjutnya diproses ke tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga : Pengusaha AMDK Jateng Tolak Wacana Pelabelan Galon PC

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian merasa terkejut mendengar adanya Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini. “Kami sama sekali belum mendengar rencana itu. Saya juga terkejut. Jadi, saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian Muhammad Saifulloh, dalam diskusi bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya pada Iklim Usaha dan Perekonomian”, Kamis (2/12).

Dia berharap, BPOM memperhatikan keberatan dari para pelaku industri sebelum mengeluarkan kebijakan itu. “BPOM harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya. Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.