Dark/Light Mode

Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM Berat

Yang Baru Diusut, Yang Lama?

Minggu, 28 November 2021 07:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung berjanji akan segera menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini masih terkatung-katung. Namun, kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan hanya untuk kasus-kasus baru di atas tahun 2000. Yang kasus lama gimana Pak..?

Masalah kasus pelanggaran HAM berat ini kembali disinggung Menko Polhukam, Mahfud MD saat menerima kedatangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di kantornya, Kamis (25/11). Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan. “Dari 13 ini, yang sembilan itu pelanggaran HAM sebelum tahun 2000,” kata Mahfud.

Baca juga : Andrea Dian, Pacaran Tiga Bulan Langsung Dilamar

Menindaklanjuti hal itu, Jaksa Agung berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan Komnas HAM. Namun, kasus pelanggaran HAM berat yang bakal dituntaskan untuk peristiwa yang terjadi atas tahun 2000. Bahkan untuk mempercepat penyelesaiannya, Burhanuddin bakal memulainya langsung dengan tahap penyidikan.

“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini, guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Tim Pemeriksa Pajak Bank Panin Disebut Minta Jatah

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memecah kebuntuan perkara HAM yang selama ini nunggak, akibat belum sempurnanya penyelidikan yang diprakarsai Komnas HAM. “Petunjuk penyidik kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut,” ungkapnya.

Mantan Jaksa Tinggi Jawa Barat itu juga menjelaskan, Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci. Pun, belum menemukan dokumen yang diharapkan untuk dapat membuktikan dalil pelanggaran HAM berat tersebut. Jadi, dia belum melihat unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 26/2000 tentang HAM.

Baca juga : Maudy Ayunda, Pulang Berarti Sayang

“Wajah penegakan hukum itu buruk akibat ketidakjelasan menyelesaikan dugaan kasus HAM berat. Dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” papar Burhanuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.