Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Selain Profesional, Polri Juga Dituntut Hormati HAM

Kamis, 10 Februari 2022 14:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, yang berlangsung secara virtual, Kamis (10/2). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, yang berlangsung secara virtual, Kamis (10/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan.

Antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayaninya serta mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini ditegaskan Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM bertema konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, yang berlangsung secara virtual, Kamis (10/2).

Baca juga : Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor Dan Kios Nakal

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," papar Mahfud yang juga Ketua Kompolnas ini.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menjelaskan Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

"Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, teteapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," tambah Mahfud.

Baca juga : Suami Mandi Sebulan Sekali, Digugat Cerai Istri

Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Jika Polri seumpama diam pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang. Tetapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca juga : Menko PMK: Zakat Kurangi Beban Ekonomi Warga Di Masa Pandemi

Diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan HAM.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," jelas Mahfud.

Turut hadir dalam acara ini, Duta Besar Uni Eropa, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua LPSK, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Lembaga Pendidikan Polisi, dan Ketua Harian Kompolnas. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.