Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengamat: Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen Mudah Dipatahkan Hakim MK
Jumat, 31 Desember 2021 10:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pengajuan permohonan judicial review terkait presidential threshold nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati. “Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito, Jumat (31/12).
Meski begitu, dia menilai permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit baik secara teknis maupun konseptual.
Baca juga : Guru Besar Fisip Unair: Presiden Bisa Jadi Bulan-Bulanan Parlemen!
"Masalahnya adalah begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep," tuturnya.
Secara konseptual, menurut Margarito, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."
Baca juga : Dua Pemain Inti Thailand Absen, Ini Kata Shin Tae Yong
Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.
"Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima," beber Margarito.
Baca juga : Urgensitas Presidential Threshold
Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep. “Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya