Dark/Light Mode

Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor Dan Kios Nakal

Jumat, 28 Januari 2022 08:10 WIB
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas distributor dan kios resmi, yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Kepada Rakyat Merdeka, Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan tidak ragu memberikan sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

Baca juga : Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor Dan Kios Nakal

“Untuk distributor dan kios, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah,” kata Wijaya di Jakarta, kemarin.

Pelanggaran yang dimaksudnya, antara lain menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menjual secara paketan, dan lain sebagainya.

Baca juga : A Day In Indonesia Semarakkan Promosi Budaya Di Hongaria

Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, sampai ke level kios.

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III). Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Baca juga : Metaverse Bakal Jadi Teknologi Tepat Bagi Industri Perbankan Di Masa Depan

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” tegas Wijaya.

Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, sambung Wijaya, dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.