Dark/Light Mode

Yang Level 1 Cuma 4 Daerah

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 66 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3

Selasa, 15 Februari 2022 12:07 WIB
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) meninjau penyelenggaraan kegiatan Vaksin Booster Perbankan di Korem 163/ Wirasatya, Denpasar. (Foto: Instagram)
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) meninjau penyelenggaraan kegiatan Vaksin Booster Perbankan di Korem 163/ Wirasatya, Denpasar. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Jawa - Bali yang berlaku tanggal 15- 21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15- 28 Februari 2022.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi, yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM, yang dapat dirinci sebagai berikut:

Baca juga : Evaluasi PPKM, Kabupaten/Kota Level 3 Naik Jadi 118

Wilayah Jawa-Bali

1. Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3, naik dari 41 menjadi 66. Sementara jumlah daerah Level 2, naik dari 57 menjadi 58.

Sedangkan jumlah daerah yang berstatus Level 1, turun dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri

2. Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan waktu 2 minggu tambahan terhitung 15 Februari 2022.

3. Terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat yang meliputi:

Level 3

  • Kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
  • Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
  • Seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen.

Baca juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3 Di Jawa Bali

Level 1

Kegiatan di daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.