Dark/Light Mode

Disesalkan KPK, Jurnalis Dipenjara Karena Beritakan Kasus Korupsi

Kamis, 25 November 2021 16:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan kasus pidana yang menimpa jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul.

Arsul dipenjara 3 bulan lantaran dinilai majelis halim melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com. Alex mengingatkan pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.

Baca juga : Hadiri Muktamar KAMMI, Ganjar Dorong Pemuda Bersiap Hadapi Bonus Demografi

"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Diingatkan mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu, ada mekanisme khusus yang bisa ditempuh pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan media massa.

Baca juga : Retno Ingatkan Kembali Dunia Pentingnya Berbagi Vaksin Covid-19

"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mestinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," tuturnya.

Alex menyayangkan Asrul divonis bersalah karena memberitakan kasus korupsi. Padahal, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara dari pemberitaan media.

Baca juga : KPK Bisa Jerat Azis Syamsuddin Dalam Kasus Korupsi Lain

"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," beber Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.