Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura

Rabu, 16 Februari 2022 19:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, (16/2). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, (16/2). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia segera memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Yakni perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi.

"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk Undang-undang ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Penjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Kata Mahfud, di dalam tata hukum hukum negara kita, ada sebagian perjanjian internasional yang harus diratifikasi. Agar punya daya laku.

Baca juga : Mentan Luncurkan Satu Data Statistik Pertanian Hortikultura

Namun, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan Undang-Undang (UU). Ada yang cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa.

"Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," ujar Mahfud MD.

Mahfud mengingatkan, sebelumnya 25 Januari tahun 2022, pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Singapura dalam tiga hal. Yakni perjanjian Flight information Region (FIR), Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian Ekstrdisi.

Baca juga : Pemerintah Ogah Gegabah Hapus Pembatasan Sosial

Menurut Mahfud, ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum. "Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana. Banyak orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," papar Mahfud. 

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," jelas Mahfud.

Baca juga : Dubes RI Dewi Gustina Dorong Dimulainya Perundingan PTA Indonesia Sri Lanka

Dengan ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum. Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.