Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Beralasan Tidak untuk Konsumsi Publik
BPK Ogah Buka Data Hasil Audit Helikopter AW 101
Senin, 17 Juni 2019 20:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan hasil audit pengadaan Helikopter Aguesta Westland (AW) 101, yang sempat bermasalah karena diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar, sebagai hal yang tidak untuk dikonsumsi publik. Hal tersebut ditegaskan Pimpinan BPK Agung Firman Sampurna usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemhan tahun 2018, di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (17/6).
"Kami kebetulan memang telah secara khusus memeriksa AW 101 sebagai bagian dari pengadaan alutsista yang dilakukan TNI. Tapi sifatnya untuk tujuan tertentu. Jadi perspektif BPK berdasar standarisasi sendiri, soal pengadaam alutsista itu bukan bagian yang dimasukkan sebagai keterbukaan informasi publik," kata Agung.
Baca juga : BPK Masih Bungkam Hasil Audit Garuda
Pria berkacamata itu menegaskan, semua hal yang terkait barang dan jasa pemerintah sudah barang tentu diterapkan ketentuan perundang-undangan. Termasuk soal pengadaan alutsista yang merupakan bagian dari informasi tentang pertahanan. Baik itu segi jumlah, jenis dan penempatannya bukan ranah publik.
"Jadi kalau ada masalah, pastinya masalah itu sudah kita lakukan langkah-langkah. Soal apa saja langkah-langkah itu? BPK cukup ketat soal ini. Kita mengecualikan aspek pengadaan alutsista (AW 101) itu sesuatu yang dikecualikan dari informasi Publik," ujarnya.
Baca juga : Rayakan Hari Nasional Penuh Kekeluargaan
Sekadar informasi, dugaan adanya korupsi dalam proyek pembelian Heli AW-101 sebelumnya diumumkan langsung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Mei 2017. Kala itu Gatot mengatakan bahwa lembaganya dan KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam proyek tersebut.
Tiga pejabat TNI bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ketiga tersangka itu, menurut Gatot, adalah hasil penyidikan dengan KPK selama tiga bulan terakhir. Nilai pengadaan helikopter itu sendiri mencapai Rp 738 miliar. "Kami sudah dapat info awal bahwa ada penggelembungan harga sekitar Rp 220 miliar. Berarti pembelian helikopter ini bukan baru," kata Gatot kala itu. [DNU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya