Dark/Light Mode

Menkominfo Siapkan Sanksi Baru

Platform Medsos Penyebar Hoaks Bakal Kena Denda

Senin, 17 Juni 2019 18:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. (Foto : Istimewa).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menepis kabar pemerintah berniat merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemerintah memang sedang berupaya mempertegas tentang ketentuan hukum terkait media sosial alias medsos.

Tapi tidak sampai merevisi Undang-Undang ITE,” kata Rudiantara, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk meredam penyebaran hoaks, Rudiantara mengungkapkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Baca juga : Minum Racun Tikus, Gelar Juara Pelari Kenya Ditarik

PP merupakan turunan dari UU ITE. Saat ini, dalam PP itu hanya mengatur peringatan dan penutupan akses kepada platform medsos, instant messaging dan video file sharing.

“Kami ingin ada penambahan klausul. Kami ingin menerapkan denda penalti uang kepada platform yang melanggar Undang-Undang ITE,” ungkapnya.

Pemberian denda, lanjut Rudiantara, perlu diterapkan agar platform media sosial juga harus ikut bertanggung jawab saat informasi hoaks beredar di platformnya.

“Pemberlakukan sanksi denda bukan hal baru, regulasi seperti itu sudah diterapkan di Jerman,” ungkapnya.

Baca juga : Benyamin Berharap Pendatang Baru di Tangsel Harus Bisa Buka Lapangan Kerja Sendiri

Rudiantara belum mau menyebutkan besaran denda yang bakal dikenakan. Karena, saat ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Yang pasti, menurutnya, denda akan dimasukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam merealisasikan revisi PP itu, Rudiantara mengaku, sudah berkomunikasi dengan beberapa penyedia platform yang ada di Indonesia. Kebanyakan mereka menolak rencananya tersebut. Tapi ditegaskannya, pihaknya akan jalan terus, tidak akan kompromi.

“Mana ada platform medsos mau digituin. Tapi nggak ada kompromi soal itu. Jerman juga tegas. Ini kan masalah penting. Menyangkut kepentingan negara. Memang ada yang mau hoaks terus ada di platform media sosial? Nggak ada kan,” cetusnya.

Selain sanksi, Rudiantara menambahkan, revisi PP juga akan menyasar pada soal ketentuan tentang peletakkan data center, klasifikasi data, pihak pengelola dan penerima data.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Atasi Neraca Defisit

Wacana revisi UU ITE sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Menurutnya, hoaks beredar karena kecepatan perkembangan teknologi tidak diikuti regulasi untuk mengaturnya.

“Saat ini hampir semua negara mengalami peliknya penyebaran hoaks di dunia maya. satu-satunya kita bisa perbaiki regulasi kita, Undang-Undang ITE,” jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.