Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yaqut Disebut Bandingkan Azan Dengan Suara Anjing, Ini Klarifikasi Kemenag

Kamis, 24 Februari 2022 11:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar meluruskan pemberitaan soal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Thobib bilang, pemberitaan yang menyebut Menag membandingkan dua hal tersebut, sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2).

Thobib menjelaskan, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa toleransi dibutuhkan dalam hidup di masyarakat yang plural.

Baca juga : Ace Minta Menag Yaqut Segera Minta Maaf

Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun, yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana. Tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Makanya, beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu. Yang masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu, jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," imbuhnya.

Karena itu, Thobib menuturkan, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi, agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Halim Dukung Sagu Sebagai Diversifikasi PanganĀ 

"Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” ucapnya.

Thobib menegaskan, Menag tidak melarang masjid-mushala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang diterbitkan Menag hanya mengatur antara lain ketentuan volume suara maksimal 100 dB (desibel). Serta ketentuan waktu penggunaan disesuaikan sebelum azan.

"Jadi volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur juga, kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu, sebelum dan setelah azan. Sama sekali tidak ada pelarangan," tandas Thobib.

Baca juga : Pengamat: Gus Yahya Gandengan Tangan Dengan PDIP, Suara PKB Bisa Anjlok

Pedoman seperti ini, lanjutnya, sudah ada sejak 1978. Dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.