Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Halim Dukung Sagu Sebagai Diversifikasi Pangan 

Rabu, 23 Februari 2022 19:19 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Dok. Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Dok. Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung pengembangan sagu sebagai bagian dari diversifikasi pemenuhan pangan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Ketersediaan pangan tidak hanya diukur dengan ketersediaan beras, tapi juga dengan sumber pangan lainnya, yang dihasilkan daerah-daerah di seluruh Indonesia yaitu sagu.  

Baca juga : Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK

 "Webinar Gastronomi pengembangan sagu ini sangat penting bagi kita semua, dalam rangka mencari alternatif-alternatif sumber pangan dari yang dihasilkan bumi Indonesia," ujar Abdul Halim Iskandar, saat menjadi keynote speaker dalam webinar, Rabu (23/2).

Demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia, Gus Halim berharap, webinar ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang dapat diaplikasikan di desa-desa yang memiliki tipologi beragam.

Baca juga : Ingin Perubahan, Ijtima Ulama Sulsel Dukung Sandiaga Jadi Presiden

Terkait penguatan ketahanan pangan, Gus Halim mengatakan, salah satu hak paling dasar bagi manusia adalah pangan dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu kewajiban negara adalah menjamin ketersediaan pangan bagi setiap warga negara.

Ketersediaan pangan bagi seluruh warga bangsa menjadi indikator ketahanan pangan sebuah negara. Oleh karena itu, dengan adanya diversifikasi pangan tersebut, akan memudahkan pemerintah untuk mencapai target pemenuhan pangan nasional.

Baca juga : Terapkan Nilai Kebangsaan, Jalan Desa Di Aceh Berubah Jadi Pancasila

"Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan, menyebut bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,” ujar Gus Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.