Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Heboh Toa Masjid Dibandingkan Dengan Gonggongan Anjing
Ace Minta Menag Yaqut Segera Minta Maaf
Kamis, 24 Februari 2022 11:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilainya membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Ace bilang, analogi yang dipakai Yaqut nyeleneh.
"Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara azan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat. Misleading dan sangat tidak etis. Azan kan panggilan Allah SWT. Tidak bisa disamakan seperti itu," kata Ace, Kamis (24/2).
Baca juga : Omongan Menag Soal Toa Masjid Dan Gonggongan Anjing Bisa Rusak Persatuan
Politisi partai Golkar itu meminta Yaqut segera mengklarifikasi analogi perbandingan pengaturan pengeras suara masjid dan gonggongan. Kalau perlu, segera minta maaf.
"Saya mohon, Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu, minta maaf ke masyarakat," ujar Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
Baca juga : Situasi Memanas, Biden Minta Warga AS Segera Tinggalkan Ukraina
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-mushala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB), sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Baca juga : Diingatkan KPK, Jangan Coba-Coba Rintangi Penyidikan Kasus Suap Kota Bekasi
Yaqut menilai, suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," imbuh Yaqut. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya