Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Direvisi Menaker, Nggak Perlu Nunggu 56 Tahun Buat Tarik JHT
Rabu, 2 Maret 2022 13:52 WIB
Sebelumnya
Ida juga menjelaskan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK sudah berlaku. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tandas Ida. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya