Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Direvisi Menaker, Nggak Perlu Nunggu 56 Tahun Buat Tarik JHT
Rabu, 2 Maret 2022 13:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi yang meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Politisi PKB itu mengaku tengah memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Bukan hanya kembali ke aturan lama. Bahkan, dia mengklaim, pencairan JHT akan dipermudah. Untuk mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat buruh.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).
Baca juga : Demonstran Tersingkir, Jembatan Penting AS Kanada Buka Lagi
Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat ini.
Dengan begitu, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan lama. Termasuk, bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. "Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tegas Ida.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya