Dark/Light Mode

Faktanya, Over Load 30 Persen

Ditjen Hubdat Tindaklanjuti Pencabutan Berkas Kendaraan Secara Paksa

Minggu, 6 Maret 2022 11:19 WIB
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan (Foto: Istimewa)
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (3/3).

Oleh karena itu, Ditjen Hubdat akan terus berupaya meningkatkan keamanan di lokasi tersebut. Hal ini juga diperlukan agar para petugas dapat bekerja secara optimal, dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan, kejadian berlangsung pada Kamis (3/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga : Ada Aturan PPKM Di Jateng, Sahabat Ganjar Tetap Beri Bantuan Ke Warga Brebes Dan Tegal

"Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukenali adanya pelanggaran over load lebih dari 30 persen, dan harus dilakukan transfer muatan," jelas Denny dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji, ditemukan pelanggaran over dimensi. Maka, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya.

"Muatannya harus dipindahkan. Pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” tegas Denny.

Baca juga : Mahfud: Tingkatkan Program Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme

Setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan, yang sebelumnya sudah ditahan oleh Petugas UPPKB Balonggandu.

Atas kejadian ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi, untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolres Karawang, dan meminta penempatan personel polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Kami juga membutuhkan pendampingan, agar selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya," beber Denny.

Baca juga : Lagi Isoman, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Duit Suap Dana PEN Daerah

"Kami berharap, upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.