Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permendikbudristek 30/2021 Digugat Ke MA

Menteri Bintang Minta Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kampus Tak Surut

Rabu, 30 Maret 2022 23:01 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengharapkan, adanya gugatan tersebut tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (30/3). 

Baca juga : Terawan Selamat Apa Kali Ini Tamat

Menteri Bintang mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA. Namun, dia mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual. Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya semua di lingkup perguruan tinggi, mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.

Bintang mengatakan, Permendikbudristek 30/2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.   

Baca juga : Lestari Ingatkan Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Online

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.