Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mahasiswi Universitas Brawijaya yang bunuh diri, NRW (23), ternyata juga merupakan korban pelecehan seksual di kampusnya. Pelecehan seksual itu dilaporkan NRW pada awal Januari 2020.
"Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB (Fakultas Ilmu Budaya) UB (Universitas Brawijaya) dengan inisial RAW," tulis Universitas Brawijaya melalui keterangan resmi, Minggu (5/12).
NRW melaporkan pelecehan seksual itu ke fungsionaris FIB Universitas Brawijaya. Pihak kampus langsung menindaklanjuti laporan dengan memanggil RAW saat itu.
Baca juga : Nadiem Tak Tinggal Diam
"FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut," tulis Universitas Brawijaya.
Dalam sidang etik RAW terbukti bersalah telah melecehkan NRW. RAW langsung diberikan hukuman oleh pihak kampus atas tindakan itu. Pihak kampus juga memberikan konseling kepada NRW atas insiden itu. Konseling disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik," sambung Universitas Brawijaya.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK
Sebelumnya, NRW ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12). Dia diduga bunuh diri dengan menenggak racun.
Kasus ini menyeret Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalanya RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto yang dikutip dari akun Yotube Cermin Hidupp, Minggu (5/12).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya