Dark/Light Mode

Gandeng Polri Bikin Satgas

Menperin Bakal Sikat Industri-Distributor Migor Curah Nakal 

Senin, 4 April 2022 17:49 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya dalam rangka percepatan program minyak goreng curah Rp 14.000 ditingkat pengecer. (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya dalam rangka percepatan program minyak goreng curah Rp 14.000 ditingkat pengecer. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengandeng Polri untuk melakukan pengawasan penyaluran minyak goreng (migor) curah subsidi untuk masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dan penimbunan.

Untuk memastikan kesediaan pasokan migor curah subsidi, Kemenperin telah menerbitkan aturan terkait penyediaan migor curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (4/4).

Permenperin No 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini, Kemenperin memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

Baca juga : Kemenperin Awasi Pasokan Dan Distribusi Migor Curah

“Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” ujar Politisi Golkar ini.

Menurut Agus, per 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan migor sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Dia berharap, agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.

Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan migor curah subsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia mengaku, telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, pihaknya menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi minyak goreng curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. 

“Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi minyak goreng curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Agus.

Baca juga : Gandeng APJII, Biznet Data Center Luncurkan Internet Exchange

Contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Terkait BPDPKS masih belum melakukan pembayaran kepada para industri, Agus mengatakan, anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance. “Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, hari Agus bersama Kapolri melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi migor curah bersubsidi.

Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut. Kata Agus, satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan

Baca juga : Kemenperin Minta Industri Jalankan Kewajiban Penyediaan Migor Curah

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan minyak goreng curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin Nomor 8 tahun 2022,” tegas Agus. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.