Dark/Light Mode

Tak Perlu Bingung Dapatkan Meterai Elektronik, Ini Daftar Distributornya

Jumat, 18 Februari 2022 20:10 WIB
Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. (Foto: Istimewa)
Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemajuan teknologi memudahkan kita dalam banyak hal, dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita, serta banyak kemudahan lainnya.

Jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.

Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.

Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Akuntansi, UEU dan ADAI Gelar Webinar Series

Peruri ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel. Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/2). 

Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri. Yakni PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id, PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id, PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com, PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id, dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id.

Baca juga : Insting Lion Tawarkan Kaos Murah Standar Distro

Adi menambahkan, terkait PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan Anak Perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution.

Saat ini telah memiliki 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai) yaitu: PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.

Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.

"PMK 133 Tahun 2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik," ujarnya.

Baca juga : Mulai Bisnis Dari Hobi, Ini Tips Dari ShopeePay

Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka.

"Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 133 Tahun 2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal," pungkas Adi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.