Dark/Light Mode

Seluruh Aset Dirampas Untuk Hidupi Para Korban

Menteri PPPA: Vonis Mati Untuk Pelaku Perkosaan 13 Santriwati Sudah Tepat

Selasa, 5 April 2022 08:02 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Humas PPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Humas PPPA)

 Sebelumnya 
Kementerian PPPA akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding, hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin (4/4) kemarin. 

Baca juga : Menteri Siti Kebut Pengerjaan Persemaian Di Kalimantan Timur

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca juga : Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Layak Dihukum Kebiri

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan. Tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi korban dan anak-anak yang dilahirkannya," tandas Bintang, yang juga politisi PDIP. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.