Dark/Light Mode

Seluruh Aset Dirampas Untuk Hidupi Para Korban

Menteri PPPA: Vonis Mati Untuk Pelaku Perkosaan 13 Santriwati Sudah Tepat

Selasa, 5 April 2022 08:02 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Humas PPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Humas PPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut kami, itu sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut. Termasuk, upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan terpidana, melalui upaya kasasi,” kata Bintang, dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Berdasarkan amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban, orangtua, dan anak korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap mencemarkan nama baik pondok pesantren, dan merusak citra agama Islam.

Baca juga : Menteri Siti Kebut Pengerjaan Persemaian Di Kalimantan Timur

Hakim juga menetapkan, 9 anak dari para korban dan para anak korban, diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing. Serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Bila hasil evaluasi menyebut para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda. Berikut aset ainnya, baik yang sudah disita atau belum.

Baca juga : Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Hasil rampasan tersebut akan dilelang. Hasilnya, diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk digunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, tuntutan JPU untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.

Baca juga : Sekjen MPR Harapkan Tak Ada Pihak Perkeruh Situasi

Namun, ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA dan juga masyarakat bereaksi keras. Karena putusan yang dihasilkan, jauh dari harapan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.