Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mudik Lebaran Dan Cuti Bersama

Bawaslu Jatim Larang ASN Gunakan Fasilitas Negara

Selasa, 26 April 2022 07:45 WIB
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sapni Syahril. (Foto: Dok. Bawaslu Jatim)
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sapni Syahril. (Foto: Dok. Bawaslu Jatim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sapni Syahril meminta pegawai Sekretariat Bawaslu se-Jawa Timur memberi teladan disiplin kepada masyarakat. Salah satunya, tak menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas negara lainnya, saat cuti bersama Lebaran.

“Pesan saya kepada para pegawai yang mudik, saat cuti bersama libur lebaran, berikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Utamanya, dalam menegakan kedisiplinan,” ujar Sapni saat menjadi pembina apel di Surabaya, Jatim, kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, seluruh pegawai sekretariat Bawaslu tak boleh menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas negara lainnya, selama kegiatan cuti bersama dan libur lebaran. Sebab, seluruh kendaraan dan fasilitas yang dimiliki Bawaslu merupakan aset negara, yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

Baca juga : Mudahkan Pemudik Lebaran, Kimia Farma Hadirkan Layanan KFA Online

“Kendaraan dinas itu dibiayai oleh rakyat. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan pengoperasian seluruh aset yang dimiliki oleh rakyat,” tegas dia.

Sapni menambahkan, momen cuti bersama dan libur lebaran, juga dapat dijadikan ajang sosialisasi pesta demokrasi 2024. Menurut dia, para pegawasi di lingkungan Bawaslu dapat menjelaskan kepada sanak keluarga atau melakukan perbincangan ringan terkait penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Upaya ini dilakukan Bawaslu untuk menjadi lembaga yang mengedepankan literasi kepemiluan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Baca juga : PTPL Gencarkan Program Harapan Bersama Pertamina Fastron Dan Enduro

Terpisah, Anggota Bawaslu, Herwyn Jefler mengatakan, salah satu isi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2020, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga literasi pemilu secara internasional. Karenanya, Bawaslu berupaya menyampilkan publikasi-publikasi (ilmiah) yang bisa dibaca oleh setiap orang, termasuk di dalam jurnal.

Menurut dia, jurnal Adhyasta Pemilu perlu dimasukan dalam portal ilmiah, di jaringan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan begitu, jurnal yang telah ada selama tujuh tahun itu, bisa bersaing dengan jurnal-jurnal lain.

“Untuk meningkatkan kualitas, Bawaslu pusat menyiapkan akreditasi jurnal Adhyasta Pemilu, agar masuk dalam portal ilmiah Science and Technology Index (SINTA) Kemendikbudristek. Saya pikir, ini juga baik untuk jajaran staf sekretariat, baik di pusat maupun daerah sebagai bagian dari angka kredit,” kata Herwyn dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Sambut Mudik Lebaran 2022, SehatQ Luncurkan Aplikasi Kesehatan

Selain memberi informasi ke publik, lanjut dia, ide gagasan dalam jurnal itu bisa untuk membantu tugas dan memberi inspirasi kepada pengawas pemilu. “Artikel-artikel yang ada di jurnal harus menjadi bacaan internal, tidak hanya orang luar. Ini bisa menjadi bahan peningkatan kapasitas serta mengaktualisasikan strategi Bawaslu ke depan,” tandasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.