Dark/Light Mode

Jelang Lebaran, Distribusi Migor Curah Bersubsidi Penuhi Target

Kamis, 28 April 2022 10:11 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga 27 April 2022, Data rekapitulasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari. 

“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (28/4).

 Meskipun distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi telah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Kemenperin terus aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor untuk memantau langsung pelaksanaan distribusi Minyak Goreng Curah di lapangan sebagai verifikasi atas data laporan penyaluran melalui SIMIRAH.

Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai hari ini seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi, Menperin memperkirakan, manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri. Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca juga : Jelang Lebaran, PTPN V Distribusikan12 Ton Migor & Gula Murah

“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin.

Menurutnya, walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO. “Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” ujar Menperin.

Kemenperin mencatat pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 Juta Ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 Juta Ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 Juta Ton.

Percepat Pembayaran

Baca juga : Jelang Lebaran, Apical Group Gelar Bazaar Migor Murah

Pada 26 April 2022, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Revisi Permenperin tersebut bertujuan untuk mempercepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS. “Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.

Baca juga : Syarief Hasan Minta Pemerintah Serius Stabilkan Harga Pangan

Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

“Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” tutup Putu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.