Dark/Light Mode

ASN Korupsi Belum Dipecat, Mendagri Tegur 11 Gubernur, 80 Bupati, Dan 12 Walikota

Rabu, 3 Juli 2019 12:18 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk pecat ASN korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik seperti dikutip dari Setkab di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga : Bahas Pencegahan Korupsi, Mendagri Ajak 3 Gubernur Sambangi KPK

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pecat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemda. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Dari 275 ASN itu rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” kata Akmal.

Baca juga : Gubernur NTB Dipuji, Yang Ngeritik Juga Ada

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.