Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yasonna Minta APHTN-HAN Edukasi Layanan Ketatanegaraan Kepada Masyarakat
Rabu, 18 Mei 2022 17:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta kepada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) membantu Kementerian Kumham.
Salah satunya, membantu layanan ketatanegaraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), agar dapat dikenalkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat. Soalnya, layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, belum dikenal atau dipahami masyarakat secara luas.
"Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," tutur Yasonna.
Baca juga : Beringin Lancarkan Serangan Darat Dan Udara Di Jawa Barat
Permintaan itu disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN, di Bali, Rabu (18/5).
Yasonna menjelaskan, layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.
Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship).
Baca juga : Cak Nanto Apresiasi Puan Berikan Perhatian Besar Kepada Pemuda Muhammadiyah
Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.
Ada banyak kasus, di mana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan hingga terancam menjadi warga negara asing.
Untuk mencegah hal itu, saat ini pemerintah tengah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga : KSP Minta Anak MudaTerapkan Budaya Kesiapsiagaan Bencana
"Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," harap Yasonna.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya