Dark/Light Mode

Yasonna Minta APHTN-HAN Edukasi Layanan Ketatanegaraan Kepada Masyarakat

Rabu, 18 Mei 2022 17:24 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN, di Bali, Rabu (18/5). (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN, di Bali, Rabu (18/5). (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Dia menambahkan, layanan kewarganegaraan juga dihadapi dengan adanya masalah status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia. Namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sama sekali (undocumented person).

Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegaraan.

"Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Baca juga : Beringin Lancarkan Serangan Darat Dan Udara Di Jawa Barat

Yasonna mengungkapkan terkait layanan pewarganegaraan dimana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Terkait politik, politisi PDIP itu mengingatkan, untuk mengikuti kancah demokrasi pada Pemilu, maka partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

Baca juga : Cak Nanto Apresiasi Puan Berikan Perhatian Besar Kepada Pemuda Muhammadiyah

Dalam perkembangannya, dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik. Hal itu berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi, mengingat partai politik merupakan salah satu dari pilar-pilar demokrasi.

Kemudian persoalan lain yang sering timbul, kaitannya dengan konflik internal partai politik. Masalah ini sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikannya, namun ternyata banyak konflik internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan mahkamah partai.

"Sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga : KSP Minta Anak MudaTerapkan Budaya Kesiapsiagaan Bencana

Yasonna berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkumham dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya.

Dia yakin, APTHN-HAN memiliki sumber daya putera-puteri bangsa yang terbaik. Sehingga gagasan, pemikiran, dan kontribusinya diharapkan dapat terus mengalir demi bangsa dan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.