Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar Rakor Di Ambon, PUPR Fokus Atasi Backlog Perumahan Di Daerah

Rabu, 3 Juli 2019 19:09 WIB
Ilustrasi pembangunan perumahan layak huni masyarakat di daerah.
Ilustrasi pembangunan perumahan layak huni masyarakat di daerah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah backlog rumah tidak layak huni di daerah akan terus meningkat. Hal itu disebabkan, karena Pemerintah Daerah belum memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk masyarakat saat ini.

"Hingga saat ini banyak Pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP sangat penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 di Kota Ambon, Rabu (3/7)

Menurutnya, Kementerian PUPR siap mendampingi Pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP tersebut. Target pemerintah adalah bagaimana backlog rumah tidak layak huni bisa berkurang.

Baca juga : Gelar Munaslub Desember, Partai Golkar Semakin Solid

Dirinya menambahkan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H. 

Rakor ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Terjadinya backlog perumahan, kata Koko, disebabkan oleh beberapa hal antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca juga : Hari Terakhir, Diskon Produk Sampai 80 Persen di Jakarta Fair

Selain itu, kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada Undang-undang 23/2014 dan Undang-Undang No 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemda. Antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.

"Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta pemda sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Harap Makin Banyak Perusahaan Melantai di Bursa Saham

Pemda, imbuhnya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.