Dark/Light Mode

Top, Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi Dari Ombudsman

Kamis, 2 Juni 2022 19:57 WIB
Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana (kanan) menerima piagam penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya. (Foto: Dok. Perpusnas)
Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana (kanan) menerima piagam penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya. (Foto: Dok. Perpusnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) meraih penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman. Perpusnas memperoleh nilai 81,30. Piagam penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya kepada Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/6).

Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survei kepatuhan yang dilakukan secara rutin sejak 2013. Hasil-nilai kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, kemudian zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Perpusnas masuk zona hijau yang merupakan kategori terbaik dalam penilaian. Berdasarkan penilaian Ombudsman, sebanyak 12 lembaga menerima penghargaan kategori terbaik tersebut. Pada 2021, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Baca juga : OJK Perluas Edukasi & Pengembangan Akses Keuangan Di Kampus

Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menyatakan, evaluasi terhadap hasil survei kepatuhan menemukan tantangan besar terkait kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya di tingkat kabupaten.

“Dari 416 kabupaten yang kami survei, masih ada 226 berpredikat sedang dan 87 berpredikat rendah. Jadi, kalau melihat kepada sasaran jangka menengah RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, maka pekerjaan yang besar masih banyak harus kita lakukan untuk meningkatkan jumlah kabupaten dari kepatuhan rendah dan sedang menjadi kepatuhan tinggi,” ungkapnya.

Bobby memaparkan, dalam upaya proses penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman memiliki satu standar prosedur yang berlaku di seluruh Ombudsman di dunia. Ombudsman sudah membangun mekanisme cukup panjang yang terbagi dalam tiga tahapan, yakni tahap penerimaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan, serta tahap resolusi dan monitoring.

Baca juga : Kejati DKI Periksa Panitera, Lawyer Hingga Saksi Sidang

“Alurnya adalah pelapor menyampaikan aduan atas pelayanan publik, lalu data aduan yang telah masuk diverifikasi, setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen. Dan pada akhirnya penyelesaian aduan ditindaklanjuti dengan beberapa metode penyelesaian masalah yang ada di Ombudsman,” paparnya.

Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya menyampaikan, pada triwulan I-2022, Ombudsman berupaya merespons isu terkini yakni penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Pada periode tersebut, pihaknya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2.706 pengaduan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat 1.766 laporan masyarakat, kemudian 893 quick response, dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Selain itu, terdapat 2.564 konsultasi non-laporan dan 596 tembusan. Pada periode ini, laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904,” jelasnya.

Baca juga : Kota Bandung Raih Penghargaan Dari Kementerian PPN

Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik merupakan wujud komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pelayanan publik menuju era digitalisasi, komitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pelosok Nusantara. Dengan melaksanakan survei kepatuhan, Ombudsman berharap peningkatan jumlah instansi yang memiliki predikat kepatuhan terbaik. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, transparansi, cepat, mudah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.