Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terapkan Standar Layanan Publik, Kominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi

Jumat, 3 Juni 2022 19:18 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Sekjen Kementerian Kominfo Hary Budiarto (kanan) menerima piagam penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman Boby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). (Foto: Kominfo)
Pelaksana Harian (Plh) Sekjen Kementerian Kominfo Hary Budiarto (kanan) menerima piagam penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman Boby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo, Hary Budiarto menuturkan, predikat itu diberikan berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan publik tersebut.

"Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman. Predikat ini tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hary yang juga menjadi Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Mewakili Menkominfo saat menerima penghargaan, Hary menyatakan hasil penilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

Baca juga : Top, Pelayanan Publik Perpusnas Raih Penghargaan Tinggi Dari Ombudsman

"Ini merupakan apresiasi atas upaya Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat," sebutnya.

Hary menjelaskan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring. Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo.

Wakil Ketua Ombudsman Boby Hamzar Rafinus mengatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.

"Beliau sangat medukung agar ke depan, setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan," katanya.

Baca juga : IMI Bersama KNPI Akan Gelar Kejuaraan Balap Motocross Piala Ketua MPR

Menurut Boby, penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.

"Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik," imbuhnya.

Pada tahun 2021 Ombudsman melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.

Baca juga : Terry Putri, Dinikahi Teman TK

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah," jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.