Dark/Light Mode

Kemendikbudristek Berikan Apresiasi Kepada Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021

Minggu, 19 Juni 2022 00:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menumbuhkan praktik baik dan inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan Apresiasi dan Penghargaan Pengelola PIP Tahun 2021.

Apresiasi dan penghargaan ini diberikan kepada mitra utama pengelola PIP, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, melalui apresiasi dan penghargaan ini, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP.

"Semakin baik pengelolaannya, maka hasilnya juga akan semakin baik,” terang Suharti pada Malam Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021 di Jakarta, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (18/6).

Suharti berharap, melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.

Baca juga : Ketum IMI Apresiasi Kesiapan Penyelenggaraan FIM MXGP Of Indonesia 2022 Di Samota NTB

"Kita ingin memastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi. Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, melalui penghargaan ini Kemendikbudristek ingin mendorong Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar, memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan PIP. 

Begitu juga dengan Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi, serta LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi, yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.

"Program ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Jadi kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kita harapkan," tutur Abdul Kahar.

Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, dinas pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan.

Baca juga : Apartemen Skandinavia Berikan Solusi Investasi di tengah Inflasi

Kemudian, memverifikasi usulan satuan pendidikan, dan mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, serta menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.

"Dalam menjalankan perannya, dinas pendidikan dihadapkan pada berbagai tantangan yang beragam, antara lain kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta berbagai kesulitan lainnya. Di samping itu, dinas pendidikan dituntut tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas," ujar Abdul Kahar.

Selanjutnya, perguruan tinggi dan LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki peran melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan pengusulan calon penerima, melakukan verifikasi dan pengusulan penerima setiap semester, dan melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan.

Aspek pemantauannya antara lain ketepatan sasaran penerima PIP, pelaksanaan penyaluran PIP, serta ketepatan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan LLDikti sesuai komponen bantuan.

Diingatkannya, tanggung jawab perguruan tinggi dan LLDIKTI sangat besar karena harus seleksi dan menentukan calon penerima sesuai dengan kuota yang disediakan.

Baca juga : Kemenkumham Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Dari Ombudsman

Setiap semester harus melakukan verifikasi ulang apakah mahasiswa masih aktif dan memenuhi syarat untuk diusulkan pencairan.

"Kecepatan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dan pengusulan pencairan menentukan seberapa cepat mahasiswa miskin penerima KIP Kuliah dapat menerima bantuan biaya hidup yang sangat dibutuhkan," jelas Abdul Kahar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.