Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bane: Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Sabtu, 25 Juni 2022 18:50 WIB
Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu (Foto: Istimewa)
Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual kepada masyarakat. Bane menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Sabtu (25/6), Bane yang menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi kekayaan intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik", di acara 1.000 Tenda Kaldera Toba Festival. Dia menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan kekayaan intelektualnya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita. Dengan mendaftarkan merek, kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

Baca juga : Ratusan Pengunjung Saksikan Indonesia–Japan Friendship Festival

Dia melanjutkan, perlindungan kekayaan intelektual bisa mendorong perekonomian masyarakat. "Manfaat ekonomi dari perlindungan kekayaan intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id. Biayanya murah, mulai dari Rp 200.000 untuk UMK.

Selain itu, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta. Kemenkumham telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.

Baca juga : Jaksa Agung AS Di Ukraina Bahas Upaya Nuntut Kejahatan Perang Rusia

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan kekayaan intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

Baca juga : Raih Dukungan Internal Tertinggi Untuk Nyapres, Gobel Ucapkan Terima Kasih

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.