Dark/Light Mode

Pastikan Idul Adha Aman Di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Surat Edaran, Cek Isinya Di Sini

Minggu, 26 Juni 2022 09:42 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak, selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Baca juga : Berangkatkan Jurnalis Petugas Haji, Stafsus Menag: Berikan Edukasi Di Setiap Pemberitaan

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga : Urusan Ekspor Memang Tugas Mendag, Tapi Kebutuhan Rakyat Paling Penting

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.