Dark/Light Mode

Pastikan Idul Adha Aman Di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Surat Edaran, Cek Isinya Di Sini

Minggu, 26 Juni 2022 09:42 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1. Penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, meliputi:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. unta minimal umur 5 (lima) tahun

Baca juga : Berangkatkan Jurnalis Petugas Haji, Stafsus Menag: Berikan Edukasi Di Setiap Pemberitaan

b. sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

Baca juga : Urusan Ekspor Memang Tugas Mendag, Tapi Kebutuhan Rakyat Paling Penting

c. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.