Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Tengah Wabah PMK, Kementan Gerak Cepat Koordinasi Lintas Sektor Persiapan Pelaksanaan Kurban

Senin, 16 Mei 2022 08:25 WIB
Pengendalian PMK oleh tenaga kesehatan hewan Kementan di Aceh Tamiang/Ist
Pengendalian PMK oleh tenaga kesehatan hewan Kementan di Aceh Tamiang/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bergerak cepat melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Antara lain dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Staf Presiden, untuk mempersiapkan pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jumat (13/4).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili Agung Suganda, selaku Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan, Gugus Tugas Penanganan PMK Kementerian Pertanian menyampaikan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait kegiatan kurban khususnya dalam situasi wabah PMK ini sangat penting.

Diharapkan, pelaksanaan kurban tahun 1443 H ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi aspek kesehatan hewan, serta kesejahteraan hewan. 

“Kita berharap dari koordinasi ini akan dapat ditetapkan langkah-langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan kurban dari syarat Syar’i. Demikian pula dari sisi kesehatan hewan dan keamanan daging kurban pun tetap terjaga,” kata Agung menjelaskan. 

Agung menyampaikan, untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK, diharapkan Kemendagri dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar segera merespons cepat informasi-informasi yang disampaikan oleh Kementan.

Baca juga : Ini Langkah Cepat Kementan Atasi Penyakit Mulut Dan Kuku

Menurutnya, langkah penanganan di daerah sangat tergantung dari respons cepat para pimpinan di daerah. Termasuk penentuan lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan pengawasan dokter hewan. 

Lebih lanjut Agung menyebutkan, Kementan akan segera berkirim surat ke MUI terkait permintaan pertimbangan fatwa untuk pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK seperti saat ini. 

Pihaknya juga akan menghadirkan ahli-ahli dalam pemotongan ternak sebagai bahan pertimbangan MUI. 

Selain itu, Kementan juga akan bersurat ke Kemendagri terkait permintaan dukungan Pemda untuk mekanisme perizinan pemotongan hewan kurban. 

“Persiapan pelaksanaan hewan kurban ini harus kita pikirkan bersama karena merupakan kegiatan besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Jika tidak kita tangani dengan tepat, dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit,” kata Agung. 

Baca juga : APP Sinar Mas Operasikan Pelabuhan Indah Kiat Untuk Layani Pemudik

Sementara, Pujo Setio, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian mengatakan, mitigasi risiko PMK yang terkoordinir secara lintas sektor sangat penting. Terutama dengan memperhatikan lalu lintas ternak antarwilayah dan tetap memperhatikan kestabilan ketersediaan/pasokan ternak.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen dalam penanganan wabah PMK melalui unsur pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak.

Dalam kesempatan yang sama, Harjo Suwito, selaku perwakilan Kementerian Agama, menjelaskan, hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus tetap memenuhi syariat Islam. 

Menurutnya, ada empat hal yang tidak boleh dalam hewan kurban, yaitu: tidak boleh cacat mata, tidak boleh sakit, tidak boleh pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.  

“Pusat penjualan hewan kurban harus dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga hewan kurban tetap sehat,” ucap Haryo.

Baca juga : Lewat Pasar Tani, Kementan Terus Kawal Ketersediaan Pangan Di Kalsel

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda menambahkan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. 

“Apabila diperlukan adanya Fatwa MUI terkait pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK, perlu koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Pertanian dan Majelis Ulama Indonesia,” ujar Miftahul.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif menyampaikan, sosialisasi pencegahan penularan PMK khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan kurban sangat penting, baik di lokasi penjualan dan tempat pemotongan yang dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar rumah potong hewan ruminansia RPH-R.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, ormas keagamaan maupun dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam pelaksaan kurban ini, “ pungkas Syamsul.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.