Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan mengelola visa haji mujamalah.
Kementerian Agama hanya mengelola visa haji kuota Indonesia, yang terdiri dari kuota haji reguler dan haji khusus.
Baca juga : Inter Milan Nggak Butuh Paulo Dybala
Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah - yang merupakan undangan khusus pemerintah Kerajaan Arab Saudi -.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut berada di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” kata Hilman di Mekkah, Senin (4/7).
Baca juga : Patuhi Gage, Supaya Nggak Tua Di Jalan Karena Macet-macetan
Terkait teknis keberangkatannya, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sesuai Pasal 18 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2019.
Sementara Pasal 3 ayat tersebut mengatakan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, wajib melapor kepada Menteri.
Baca juga : Kalau Nggak Tahun Ini, Apa Gunanya
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji, tercatat dengan baik. PIHK selaku pihak penyelenggara, harus bertanggung jawab, ” tutur Hilman. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya