Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catet Nih, Kemenag Nggak Ngurusin Visa Mujamalah

Senin, 4 Juli 2022 16:59 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief (Foto: Humas Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan mengelola visa haji mujamalah.

Kementerian Agama hanya mengelola visa haji kuota Indonesia, yang terdiri dari kuota haji reguler dan haji khusus.

Baca juga : Inter Milan Nggak Butuh Paulo Dybala

Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah - yang merupakan undangan khusus pemerintah Kerajaan Arab Saudi -.

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut berada di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” kata Hilman di Mekkah, Senin (4/7).

Baca juga : Patuhi Gage, Supaya Nggak Tua Di Jalan Karena Macet-macetan

Terkait teknis keberangkatannya,  pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sesuai Pasal 18 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2019.

Sementara Pasal 3 ayat tersebut mengatakan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, wajib melapor kepada Menteri.

Baca juga : Kalau Nggak Tahun Ini, Apa Gunanya

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji, tercatat dengan baik. PIHK selaku pihak penyelenggara, harus bertanggung jawab, ” tutur Hilman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.