Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Perluasan kawasan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, dari sebelumnya hanya 13 lokasi. Kebijakan ini mulai berlaku kemarin.
Perupadata mengunggah rute jalan di Jakarta yang menerapkan sistem gage. Disebutkan, ada 25 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan gage. Berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Baca juga : Relawan Ganjar Mau Alihkan Dukungan Untuk Kuda Hitam
Selanjutnya, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Kemudian, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
“Bukan Sudirman-Thamrin saja, tapi ujung ke ujung dari Jalan Fatmawati hingga Kota, Gunung Sahari hingga Salemba dan Pramuka, kini masuk kawasan ganjil-genap,” ujar Perupadata dalam caption-nya.
Baca juga : Menko PMK Wanti wanti Soal Mitigasi Bencana Di Kampus Inismu Pacitan
Akun @mytdrive_id menjelaskan, penerapan sistem gage karena volume kendaraan di jalanan meningkat. “Hal ini terjadi seiring pelonggaran mobilitas masyarakat terkait penurunan angka Covid-19,” katanya.
“Semoga yang kayak gini kita patuhi bersama, agar kita nggak tua di jalan karena macet terus-terusan,” timpal @AmirFawzi.
Akun @DivHumas_Polri mengancam pelanggar sistem gage di Jakarta dikenakan sanksi tilang. Sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya