Dark/Light Mode

Lestari Desak Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 29 Juni 2022 23:31 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhatian pemerintah terhadap masyarakat adat harus ditingkatkan. Nengingat banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa terancam kelestariannya karena terkendala dalam perawatan.

"Banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa kurang terawat, karena kurang memadainya upaya pelestarian oleh para ahli waris peninggalan bersejarah itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6).

Pada kesempatan itu Lestari diterima oleh Muhammad Rizal Effendi, Fanyira Kadato Kesultanan Ternate, mewakil Lembaga Kesultanan Ternate.

Baca juga : Di Hari Keluarga Nasional, Puan Ajak Masyarakat Dukung RUU KIA Demi Gizi Baik Anak

Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu mengakui, banyak masalah yang dihadapi masyarakat adat dalam upaya melestarikan peninggalan bersejarah yang bernilai budaya tinggi.

Seperti, peninggalan-peninggalan bersejarah di Kesultanan Ternate yang merupakan bagian penting dari jejak sejarah Nusantara dan catatan-catatan dari Wallace yang mempengaruhi penelitian Darwin.

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat masyarakat adat harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Karena itu, tegasnya, perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.

Baca juga : Satgas : Penuntasan Koperasi Bermasalah Jaminan Kepercayaan Masyarakat

Pada kesempatan itu, Rerie mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di parlemen harus segera dilanjutkan dan disahkan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat.

Dengan kepastian hubungan antara negara dan masyarakat adat, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berharap upaya pelestarian peninggalan bersejarah dengan nilai-nilai budaya yang luhur yang saat ini dikelola para ahli waris kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu, dapat dilakukan secara konsisten dan memadai. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.