Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Akhirnya Daftar PSE
WhatsApp Cs Batal Diblokir Pemerintah
Rabu, 20 Juli 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sehari jelang tenggat waktu, platform raksasa seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, akhirnya mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam laman pencarian di situs PSE Kominfo, pse.kominfo.go.id, Rakyat Merdeka menemukan aplikasi-aplikasi populer itu sudah terdaftar di dalam PSE asing. WhatsApp berada di urutan teratas, atau paling terakhir mendaftar.
Ada dua aplikasi yang didaftarkan atas nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD itu. Yakni, WhatsApp.com dan WhatsApp Messenger.
Baca juga : Airlangga Cs Siap Mengawal Jokowi-Ma’ruf Sampai Tuntas
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku tidak paham alasan perusahaan aplikasi itu baru mendaftar.
“Mungkin karena terbiasa last minute,” ujar Semuel, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, kemarin.
Meski WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan, Semuel mengaku tak deg-degan atau khawatir, kalaupun perusahaan pembuat aplikasi itu tak mendaftarkan diri dan berujung pada pemblokiran.
Baca juga : Kedubes Malaysia: Pernyataan Mahathir Soal Kepri Tak Cerminkan Pemerintah
“Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa bisa membangunnya (platform alternatif). Ada banyak kok penggantinya. Itu pasti,” tegasnya.
Semuel mencontohkan, aplikasi percakapan lokal Palapa yang dikembangkan oleh XecureIT.
Ada juga aplikasi percakapan lokal Hi App dan IndoChat. Selain itu, aplikasi percakapan pesaing WhatsApp, yakni Telegram sudah terdaftar di PSE Kementerian Kominfo.
Baca juga : Mudik Lancar Dan Aman, Bamsoet Puji Polri Dan Pemerintah
Diingatkan Samuel, jika platform-platform raksasa itu memandang Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar potensial, harusnya mereka patuh.
Semuel menjelaskan, pihaknya tak langsung melakukan pemblokiran jika para PSE ini belum mendaftar hingga besok, atau satu hari setelah batas akhir pendaftaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya