Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Akhirnya Daftar PSE
WhatsApp Cs Batal Diblokir Pemerintah
Rabu, 20 Juli 2022 07:40 WIB
Sebelumnya
Ada tiga tahapan sanksi administratif. Pertama teguran, kedua denda administratif, dan ketiga, baru pemblokiran.
Kominfo akan mulai mengirimkan surat kepada para pihak terkait sehari setelah tenggat pendaftaran.
“Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin,” tutur Semuel.
Baca juga : Airlangga Cs Siap Mengawal Jokowi-Ma’ruf Sampai Tuntas
Pemblokiran akses juga tidak langsung permanen. Tapi sementara dengan catatan. Semuel menyebutkan bahwa PSE yang tetap mengajukan pendaftaran atau mengurusnya setelah tanggal 20 Juli 2022 lewat atau sudah diblokir masih bisa dinormalisasi.
Hingga berita ini ditulis, situs pse.kominfo.go.id mencatat ada 6.604 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 125.
Samuel menyatakan, pendaftaran ini merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat. Pendataan, sekaligus untuk menjaga ruang digital Indonesia.
Baca juga : Kedubes Malaysia: Pernyataan Mahathir Soal Kepri Tak Cerminkan Pemerintah
“Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi itu tidak hanya fisik, tapi juga di ruang digital,” terangnya.
Semuel juga mengatakan, aturan pendaftaran PSE tidak ada hubungannya dengan pengendalian konten dalam sebuah platform digital.
“Pengendalian itu sudah beda aturannya. Ini pendataan supaya bisa diketahui siapa saja yang beroperasi secara digital,” jelasnya.
Baca juga : Mudik Lancar Dan Aman, Bamsoet Puji Polri Dan Pemerintah
Namun demikian, dia memaklumi sejumlah pihak yang tidak setuju dengan ketentuan ini. Munculnya petisi yang isinya menolak Permenkominfo, menurutnya itu hal biasa.
“Boleh saja, ini kan demokrasi. Ini prosesnya sudah panjang,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya